
Di dalam dunia pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pengembang kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar yang kondusif, yaitu suasana belajar menyenangkan, menarik memberi rasa aman, memberikan ruang pada siswa untuk berpikir aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengeksplorasi dan mengelaborasi kemampuannya.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang berkualitas. Untuk dapat menjadi guru profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan kemampuan dan kaidah-kaidah guru yang profesional. Mengomentari mengenai tentang kualitas pendidikan saat ini, merupakan indikasi perlunya keberadaan guru profesional. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki interest yang kuat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kaidah-kaidah profesionalisme guru yang dipersyaratkan.
Guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut mengandung arti, setiap guru diharpkan mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kreativitas
dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujua pembelajaran yang diharapkan.
Kalau kita lihat sejenak kondisi real pendidikan yang ada di daerah, masih banyak ditemukan guru berada di dalam situasi yang kurang menguntungkan untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya. Banyak guru yang ditempatkan di dala ruang yang penuh sesak dengan anak didik dengan perlengkapan yang kurang memadai, dengan dukungan manajerial yang kurang mutakhir. Di tempat yang demikian itulah, guru- guru itu diharapkan mampu melaksanakan tugas yang maha mulia untuk mendidik generasi penerus anak bangsa. Hal ini akan bertambah lebih berat dan kompleks, bilamana dihadapkan lagi dengan luapan perkembangan IPTEK, tetapi dengan dukungan fasilitas dan sarana yang minim serta dengan iklim kerja yang kurang menyenangkan. Selain itu, beban guru ditambah lagi dengan berbagai tugas di luar kegiatan akademik yang banyak menyita waktu dan tenaga para guru.
Pendidikan yang baik, sebagaimana yang diharpkan oleh masyarakat modern dewasa ini dan sifatnya yang selalu menantang, mengharuskan adanya pendidik yang profesional. Hal ini berarti bahwa di masyarakat diperlukan pemimpin yang baik, di rumah diperlukan orang tua yang baik dan di sekolah dibutuhkan guru yang profesional. Akan tetapi, dengan ketiadaan pegangan tentang persyaratan pendidikan profesioal, maka hal ini menyebabkan timbulnya bermacam-macam tafsiran orang tentang arti guru yang baik, tegasnya guru yang profesional.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang profesional memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang profesional memiliki kemampuan profesional, personal, dan sosial. Hal ini jelas dikemukakan oleh Winarno Surachmad bahwa “sebuah profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu”. Dalam bentuknya yang modern, profesi itu ditandai pula oleh adanya pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus mempersatukan mereka-mereka yang tergolong di dalamnya sebagai satu korps, ditinjau dari pembinaan etik jabatan. Pelembagaan profesi, serupa itu tidak saja dapat memperkuat pengaruh teknis, tetapi juga pengaruh- pengaruh sosial dan politik, ke dalam maupun ke luar. Umumnya dengan mudah orang menyetujui bahwa tugas sebagai seorang guru baikya dipandang sebagai tugas profesional. Tetapi tidak semua menyadari bahwa
profesionalisasi tenaga pelaksana itu bukan hanya terletak dalam masa-masa persiapan (pendidikan pendahuluan), tetapi juga di dalam pembinaan dan cara-cara pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan perkataan lain, profesionalisasi guru tidak selesai dengan diberikannya lisensi mengajar kepada mereka yang berhasil menamatkan pendidikannya. Untuk menjadi guru ini baru mencakup aspeknya yang formal. Kualifikasi yang formal ini masih perlu
Guru profesional yang dimaksud adalah guru yang berkualitas,berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasibelajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa yangnantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang baik. Guru atau pendidikadalah pemimpin sejati, pembimbing dan pengarah yang bijaksana, pencetak para tokoh dan pemimpin ummat.
Berdasarkan pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negera yang demokratis dan bertanggung jawab.
Profesi mengajar adalah suatu pekerjaan yangmemiliki nilai kemuliaan dan ibadah. Mengajar adalah suatu kewajiban bagisetiap orang yang memiliki pengetahuan. Selanjutnya, mengingat mengajaradalah suatu kawajiban bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan, maka sudah sepantasnya bagi orang yang tidak menyampaikan ilmu pengetahuannyamaka akan berakibat dosa bagi dirinya.
Dengan kata lain, profesi mengajar harusdidasarkan pada adanya kompetensi dengan kualifikasi akademik tertentu.Mengajar, bagi seseorang yang tidak mempunyai kompetensi professional untuk itu justru akan berbuah dosa. Kemudian, .apabila sesuatu dilakukanoleh sesuatu yang bukan ahlinya, maka tunggulah suatu kehancurannya.
Akan tetapi melihat realita yang ada, keberadaan guru professional sangat jauh dari apa yang dicita-citakan. Menjamurnya sekolah-sekolah yangrendah mutunya memberikan suatu isyarat bahwa guru profesional hanyalah sebuah wacana yang belum terrealisasi secara merata dalam seluruh pendidikan yang ada di Indonesia. Hal itu menimbulkan suatu keprihatinan yang tidak hanya datang dari kalangan akademisi, akan tetapi orang awam sekalipun ikut mengomentari ketidakberesan pendidikan dan
Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI No. 14 Tahun 2005 & Undang-Undang Sisdiknas UU RI No. 20 Tahun 2003. Jakarta. Asa Mandiri. 2006. h. 5-6
tenaga pengajar yang ada. Kenyataan tersebut menggugah kalangan akademisi, sehingga mereka membuat perumusan untuk meningkatkan kualifikasi guru melaluipemberdayaan dan peningkatan profesionalisme guru dari pelatihan sampaidengan intruksi agar guru memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1(S1).
.
Profesionalisme Guru
Menurut pendapat Kolokuim dalam buku Isjoni menyebutkan profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dapat dihimpun menjadi miliki bersama dari sejumlah orang yang bekerja pada bidang tersebut seolah-olah miliknya yang tidak boleh diganggu oleh orang lain.2 Sedangkan menurut Isjoni Profesionalisme adalah suatu paham yang menghendaki dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama manusia yang membutuhkannya.3
Pandapat Uzer bahwa professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya.4
Jabatan guru merupakan salah satu jabatan profesionalisme, menurut Kunandar bahwa : “Profesional menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan profesi. Suatu profesi secara teori tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.5
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam KamusInggris Indonesia, .profession berarti pekerjaan. Arifin (1989:105)6 dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandungarti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang
